Menuju konten utama

Partai Buruh Usul RUU PRT Atur 9 Klasifikasi Pekerjaan untuk ART

Menurut Jumisih, 9 jenis itu tidak bisa dilakukan satu orang PRT saja, tetapi harus ada beberapa PRT di dalam satu rumah untuk mengerjakan tugasnya.

Partai Buruh Usul RUU PRT Atur 9 Klasifikasi Pekerjaan untuk ART
Wakil Presiden Bidang Perempuan PRT dan Migran Partai Buruh, Jumisih. (Instagram/@jenteralawschool)

tirto.id - Partai Buruh mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur soal klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT).

Wakil Presiden Bidang Perempuan PRT dan Migran Partai Buruh, Jumisih, menekankan bahwa para pekerja rumah tangga bukanlah asisten yang harus mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga. Ia menuturkan, setidaknya terdapat 9 jenis atau klasifikasi pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh ART.

“Dalam beberapa hal yang kami cermati lingkup-lingkup jenis pekerjaan yang nantinya bisa dituangkan di dalam UU PPRT, di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan yang memang kerja domestik,” terang Jumisih di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Secara rinci, 9 jenis pekerjaan domestik yang dimaksudnya adalah memasak, mencuci, dan menyetrika pakaian. Selain itu, ada membersihkan rumah membersihkan halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak. Kemudian, menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah dan mengurus binatang peliharaan.

Menurut Jumisih, 9 jenis itu tidak bisa dilakukan oleh hanya satu orang PRT saja, tetapi harus ada beberapa PRT di dalam satu rumah untuk mengerjakan tugasnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya perjanjian kerja secara tertulis antara PRT dengan pemberi kerja guna memberi perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja.

“PRT bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan apa saja yang perlu disepakati, dan kemudian hak apa saja yang harus didapat oleh PRT dan hasil pekerjaan apa saja yang layak diterima oleh pemberi kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perjanjian kerja itu juga mengandung hak-hak PRT dan kewajiban PRT, bahkan juga termuat hak-hak pemberi kerja dan kewajiban pemberi kerja.

Selain itu, dia juga ingin adanya jaminan sosial bagi PRT yang dapat diakomodasi di dalam RUU PRT. Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini menjadi hal yang urgen untuk dituangkan di dalam perjanjian kerja dan itu juga akan membuat produktivitas dari pekerja rumah tangga itu menjadi stabil," kata Jumisih.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher