Menuju konten utama

Kejagung Bantah Nama Politisi Lenyap dari Dokumen BTS Kominfo

Kejagung enggan menanggapi rumor yang beredar ihwal hilangnya nama sejumlah politisi dalam dokumen penuntutan dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kejagung Bantah Nama Politisi Lenyap dari Dokumen BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung membantah isu yang menyebutkan sejumlah nama politisi lenyap dalam dokumen penuntutan dugaan korupsi BTS Kominfo. Ia memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan, yang jadi patokan kami pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada pengadilan," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di gedung Kejaksaan Agung, Senin, 10 Juli 2023.

"Kalau beredar semua rumor, kami tidak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," jelas Ketut.

Isu nama-nama pihak terlibat dugaan korupsi ini hilang disampaikan oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar dalam diskusi Forum Satu Meja.

Dalam acara itu, Zaenal tidak merinci nama-nama yang hilang. Informasi lenyapnya nama merujuk kepada investigasi pers.

"Kalau dokumen beredar, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu sepertinya para politisi menjadi hilang. Tidak semua nama di dalam rencana itu,” kata dia.

Pada perkara dugaan korupsi ini ada delapan tersangka, salah satunya Menkominfo Johnny Plate. Sebagai menteri, Johnny diduga berperan sentral dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek pengadaan tersebut.

Tersangka lainnya yakni eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; pengusaha Windy Purnama; dan Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Mereka diduga mengatur tender dan menggelembungkan harga. Akibatnya, berdasar analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp8.032.084.133.795, dan diduga ada pencucian uang juga dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky