Menuju konten utama
Kasus BTS Kominfo

Kejagung Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 M

Penyidik Kejagung akan mengklarifikasi Maqdir yang sebelumnya sempat menyebut ada upaya penghentian perkara dengan barang bukti uang senilai Rp27 miliar.

Kejagung Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 M
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung hari ini memanggil pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Maqdir juga diminta untuk membawa uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang sempat ia singgung usai persidangan.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Juli 2023.

Penyidik Kejaksaan Agung akan mengklarifikasi Maqdir yang sebelumnya sempat menyebut ada upaya penghentian perkara dengan barang bukti uang senilai Rp27 miliar.

"Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya.

Sebelumnya, Maqdir sempat mengklaim ada seseorang dari swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada kliennya, Irwan Hermawan. Maqdir juga menyebut kaitan antara pengembalian uang tersebut dengan orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," ungkap Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky