Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate Mengaku Tak Niat Korupsi, Hakim: Perlu Dibuktikan

Ada atau tidaknya niat korupsi dari Johnny Plate perlu dibuktikan di persidangan.

Johnny Plate Mengaku Tak Niat Korupsi, Hakim: Perlu Dibuktikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh poin eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate. Salah satu poin yang turut ditanggapi hakim dalam pertimbangannya, adalah dalih Plate tak berniat berbuat korupsi.

"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak ada niat sedikitpun terdakwa berniat ingin koruptif, atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis tidak sependapat," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Hakim menilai hal itu perlu dibuktikan dalam persidangan, sehingga dapat diketahui apakah terdakwa memiliki niat atau tidak. "Dengan pertimbangan untuk mengetahui apakah dalam diri terdakwa ada niat atau tidak, majelis akan melihat fakta hukum di persidangan," jelasnya.

"Hal demikian harus dibuktikan dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara, oleh karena itu eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima," imbuhnya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait EKSEPSI JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky