tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selesai tepat waktu. Ia memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu program tersebut.
"Ke depannya, kami akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain," kata Burhanuddin di sela-sela menerima kunjungan Menkominfo di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Burhanuddin, langkah Kejaksaan mendukung penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Burhanuddin menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).
Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap beberapa proyek strategis nasional di kementeriannya dapat dilakukan pendampingan hukum dari Kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.
"Proyek BTS harus jalan terus, harus terwujud karena menyangkut nasib rakyat. Nanti Kejaksaan Agung akan mendampingi, semua akan di-review kontrak-kontrak dan lainnya," tutur Budi.
"Nanti kalau soal hukum ke Kejaksaan Agung. Kami urusannya teknis bagaimana percepatan pembangunan proyek BTS," tambah dia.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.