Menuju konten utama

BG Sebut Banyak Aset Koruptor Berada di Luar Negeri

BG menyebut Desk Pemberantasan Korupsi akan terus menelusuri aset para koruptor di luar negeri.

BG Sebut Banyak Aset Koruptor Berada di Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menyatakan, aset para koruptor di luar negeri memiliki nilai cukup besar. Dia pun memastikan bahwa Desk Pemberantasan Korupsi akan mengejar aset tersebut untuk disita dan dikembalikan kepada negara.

"Desk akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk langkah-langkah pengembalian dalam dana aset-aset koruptor yang ada di luar negeri," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers capaian kinerja Desk Pemberantasan Korupsi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Budi Gunawan menerangan, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), yang menjadi salah satu bagian dari Desk Pemberantasan Korupsi, terus menelusuri aset para koruptor di luar negeri. Jika terdeteksi dan dilakukan penyitaan, maka uang itu akan digunakan membangun infrastruktur.

"Dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.

Di sisi lain, Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, merinci, hasil penindakan Desk Pemberantasan Korupsi selama 2,5 bulan bekerja, yakni sejak 20 Okober-31 Desember 2024. Total 236 perkara korupsi sudah dilakukan penyelidikan, 331 penyidikan, dan 150 penuntutan. Burhanuddin mengungkapkan, dari penanganan seluruh kasus itu, bisa menghasilkan PNBP senilai Rp199 miliar.

"Kemudian penyitaan uang tunai rupiah sebanyak Rp 5,7 triliun," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin merinci, penyitaan uang asing dari penanganan kasus itu jika dikonversikan telah mencapai Rp920 miliar. Selain itu, ada juga penyitaan emas yang jika dikonversikan mencapai Rp84 miliar.

Baca juga artikel terkait ASET KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher