tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa satu dari 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Ali Fikri. Dia merupakan mantan Jubir KPK yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memaparkan, dari 10 jaksa yang ditarik, tiga memiliki jabatan struktural di KPK. “Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfrimasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Harli menerangkan, tujuh orang lainnya tidak masuk dalam pejabat struktural KPK. “Tiga itu yang punya jabatan, kalau tujuh lainnya fungsional di sana," tutur dia.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Harli bahwa 10 jaksa yang ditarik telah menghadap ke Biro Kepegawaian Kejagung, Jumat (9/8/2024). Kendati demikian, mereka belum dipastikan akan ditempatkan pada satker mana usai kembali ke Kejagung.
“Nanti akan ditempatkan di mana itu akan diatur lebih lanjut,” ungkap dia.
Sebelumnya, Harli Siregar mengatakan, hal tersebut dilakukan karena para jaksa senior ini telah mengabdi selama 10 hingga 12 tahun di KPK. Selain itu, Harli menegaskan, penarikan 10 jaksa ini tidak berkaitan dengan penanganan perkara.
“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Harli menyebut nantinya akan dikirimkan kembali jaksa dari Kejagung yang baru untuk bertugas di KPK menggantikan 10 jaksa tersebut. Berikut daftar nama jaksa yang ditarik dari KPK yang dikonfirmasi Kejagung:
- Ahmad Burhanudin
- Ali Fikri
- Andhi Kurniawan
- Andry Prihandono
- Ariawan Agustiartono
- Arif Suhermanto
- Atty Novianty
- Arin Karniasari
- Putra Iskandar
- Titik Utami.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz