Menuju konten utama
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Ini

Surat pemanggilan dikirim kepada anggota BPK Achsanul Qosasi usai Presiden Joko Widodo mengizinkan pemeriksaan tersebut.

Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Ini
Achsanul Qosasi. FOTO/achsanulqosasi.com

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Jumat (1/11/2023). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan surat pemanggilan sudah dikirimkan kemarin, Selasa (31/10/2023). Surat itu langsung dikirim usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pemeriksaan terhadap Achsanul.

"Pemanggilan direncanakan hari Jumat (3/10/2023) jam 09.00 WIB," kata Ketut saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (1/11/2023).

Dalam keterangan terpisah, Achsanul Qosasi menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia memastikan BPK konsisten dalam membantu penegakan hukum.

“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (1/11/2023).

Achsanul menegaskan BPK kerap membantu pengungkapan kasus hukum. Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri berawal dari temuan BPK.

Mengenai namanya yang terseret dalam kasus itu, Achsanul memaparkan pihak tersangka saja menyebut namanya. Ia hanya melakukan pemeriksaan dan audit sebagaimana jabatannya sebagai AKN III BPK RI.

“Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel, dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan expose di Kantor BPK,” ucap Achsanul.

Pemanggilan Achsanul Qosasi berkaitan dengan fakta persidangan dari kesaksian terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Dia menyebut ada percakapan bersama mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latief mengenai anggota BPK yang mengancam dengan membuka data.

Selain itu, pemeriksaan Achsanul Qosasi juga untuk menindaklanjuti penangkapan tersangka Sadikin yang menjadi kurir penyerahan uang Rp40 miliar kepada anggota BPK. Penyidik belum mengungkapkan siapa anggota BPK tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan