tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Moh. Amar Khoerul Umam sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka tersebut sekaligus dilakukannya penahanan selama 20 hari kepada Amar.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 31 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Amar sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI. Dengan begitu, Hudev mendapatkan proyek tersebut dengan nilai Rp1.997.861.250.
“Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tujuh orang saksi,” tutur Syarief.
Dalam perkara ini, Amar disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, menerangkan bahwa kasus itu memang hasil pengembangan. Namun, tidak ditangani menjadi satu di Gedung Bundar karena nilai kerugian negara yang terbilang kecil.
“Strategi penyidikan, hanya lebih karena nilainya lebih kecil saja,” ucap Kuntadi saat dikonfirmasi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini telah ditetapkan tersangka Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali;
Kemudian Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny G Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Lima tersangka telah menjalani persidangan tuntutan. Sementara itu, tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun. Kendati demikian, dari empat tahap pengerjaan, terdapat proyek yang kontraknya masih berjalan dan dalam proses penyelesaian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat