Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.
Maqdir Ismail mengatakan uang Rp27 miliar yang dibawanya merupakan uang yang diterima oleh kliennya, Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Subkontraktor proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut memiliki afiliasi terhadap para terdakwa kasus korupsi dalam proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Johnny G Plate baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6/2023). Belum ada vonis apapun bagi dirinya dan tersangka lainnya.