Menuju konten utama

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Subkontraktor proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut memiliki afiliasi terhadap para terdakwa kasus korupsi dalam proyek tersebut.

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Sejumlah perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut memiliki afiliasi terhadap para terdakwa kasus korupsi dalam proyek tersebut. Hal itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Salah satu subkontraktor proyek tersebut adalah PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel yang diduga memiliki afiliasi dengan eks Menkominfo Johnny G Plate.

"PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel, merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar (MM) yang merupakan teman dekat terdakwa Johnny Gerard Plate," kata jaksa dalam surat dakwaannya dikutip Jumat (30/6/2023).

Ada pula PT Sahabat Makna Sejati berperan sebagai subkontraktor dalam Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh kakak Samuel Pangerapan. Samuel Pangerapan sendiri menjabat sebagai Direktur Jenderal Kementerian Kominfo.

PT Mangunjaya Eco Dinamic juga berperan sebagai salah satu subkontraktor dalam Paket 4 dan 5. Direktur perusahaan tersebut, Lukas Hutagalung, diketahui merupakan teman sekolah dari terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan.

"Anang Achmad Latif sendiri menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI, sedangkan Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Sinergy," ujar Jaksa.

Selanjutnya, PT Rambinet Digital Network yang berperan sebagai subkontraktor (penyedia) dalam penyediaan NMS VSAT (PRTG) dalam Paket 4 dan 5 bersama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direktur perusahaan tersebut ternyata adalah Yoshan Susanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Yohan Suryanto, yang menjabat sebagai Direktur PT Rambinet Digital Network, merupakan salah satu terdakwa dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia untuk proyek BAKTI," ujar jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang