tirto.id - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020—2022 menjadi salah satu isu yang ramai dibicarakan publik.
Selain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, terdapat tujuh nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini rencananya berlanjut ke sidang perdana bagi Johnny G Plate pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bicara soal kelanjutan kasus, terdapat narasi yang beredar di media sosial yang menyebut kalau Kejagung punya rencana melaksanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi proyek BTS Kominfo ini."KEJAGUNG AKAN HVKUM M4TI PARA PEL4KU BTS, ELIT PDID TERMASUK," begitu bunyi pesan dalam unggahan akun "Doa Ibu", Senin (19/6/2023).
Bersama narasi tersebut, terdapat video berdurasi 8 menit 27 detik dengan thumbnail bertuliskan "Terancam Vonis Mati! Kejagung Temukan Bukti Baru, Nyawa Plate Tamat".
Sampai dengan Rabu (22/6/2023), video tersebut sudah disaksikan sekitar 100 ribu kali, mendapat 1.300 tanda suka, serta 232 komentar. Terdapat konten serupa di platform YouTube dengan pemutaran video mencapai 1.400 kali.
Lalu, benarkah klaim Kejagung akan hukum mati para pelaku korupsi proyek BTS?
Penelusuran Fakta
Sebelum membahas video, Tirto coba menelusuri foto thumbnail yang digunakan. Hasil dari reverse search image dengan Yandex menunjukkan kalau foto ini merupakan dokumentasi dari tahun 2021.
Saat itu, Jaksa Agung Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan hasil perhitungan negara dari Kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,78 triliun.
Dengan demikian, foto thumbnail video yang diunggah oleh akun Facebook "Doa Ibu" itu sama sekali tidak terkait kasus korupsi dana BTS Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate.
Lanjut ke video. Sepanjang video terdapat banner keterangan "Breaking News" berjudul "Dugaan Aliran Dana Proyek BTS ke Sejumlah Parpol". Ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan narasi di video dengan yang disebut dalam keterangan unggahan.
Isi video secara garis besar terbagi menjadi dua bagian. Pertama, merupakan cuplikan komentar dan wawancara mengenai kasus korupsi BTS, bagian kedua adalah penyampaian informasi oleh narator.Di bagian pertama, terdapat cuplikan wawancara bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.Teridentifikasi kalau cuplikan wawancara tersebut diambil dari acara "Double Check Kick Andy", seperti yang terekam dalam cuplikan. Hasil penelusuran di mesin pencari YouTube mengarahkan ke video Metro TV berjudul "Bola-Bola Panas Mahfud".
Dari pengamatan Tim Riset Tirto, dalam cuplikan video dan wawancara tersebut tidak terdapat keterangan apapun mengenai hukuman mati yang akan dijatuhkan Kejagung untuk pelaku korupsi proyek BTS Kominfo.
Sementara itu, di bagian kedua, teridentifikasi kalau informasi yang dibacakan oleh narator berasal dari sebuah berita. Hasil transkrip menunjukkan kalau artikel yang dibacakan narator adalah artikel TvOneNews berjudul "Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis".
Artikel yang tayang pada Rabu (7/6/2023) itu berisi komentar Mahfud MD tentang kasus korupsi proyek BTS Kominfo, tidak ada informasi mengenai vonis hukuman mati dari Kejagung.
Melansir laporan Tirto, Johnny G Plate baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6/2023). Belum ada vonis apapun bagi Johnny G Plate dan tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kesimpulan
Dari hasil dari penelusuran Tim Riset Tirto, dapat disimpulkan klaim yang menyebut adanya vonis hukuman mati dari Kejagung untuk pelaku korupsi dana proyek BTS Kominfo itu salah dan menyesatkan (false and misleading).Video unggahan akun Facebook "Doa Ibu" itu hanya berisi cuplikan wawancara dan pembacaan artikel berita yang sama sekali tak ada hubungannya dengan vonis hukuman mati Kejagung bagi para tersangka kasus korupsi dana BTS Kominfo.Johnny G Plate baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6/2023). Belum ada vonis apapun bagi dirinya dan tersangka lainnya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi