tirto.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai Achsanul menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi menuturkan Achsanul Qosasi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Qosasi pun enggan berkata sedikitpun.
Sementara itu, Kuntadi menuturkan Achsanul Qosasi menerima aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka Sadikin pada 19 Juli 2022
“Bahwa pada sekitar tanggal 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt menerima uang sekitar Rp40 miliar dari IH melalui saudara WP dan SR,” kata Kuntadi.
Terkait uang tersebut, penyidik sedang mendalami terkait uang yang diberikan kepada Qosasi. Kuntadi juga mengakui pihaknya tidak pernah meminta BPK untuk melakukan audit atas kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI tersebut.
“Kami tidak pernah meminta dilakukan audit kepada BPK, tetapi ke BPKP,” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya Achsanul Qosasi disangkakan pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Sebelumnya, Achsanul sendiri menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Dia juga berjanji dan konsisten dalam membantu penegakan hukum.
“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (1/11/2023).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin