tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Akan tetapi, ia tak dapat menyebutkan isi pengajuan banding tersebut.
"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).
Menurut Dodi, jaksa berharap majelis hakim mempertimbangkan banyak hal dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tersebut.
"Alasan banding nanti kami bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah memerkosa 13 santriwati asuhannya.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan jaksa berupa hukuman mati untuk Herry Wirawan. Majelis juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pemerkosa belasan anak di bawah umur tersebut.