Menuju konten utama
Kasus Pemerkosaan Santriwati

Kemen PPPA: Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara

Majelis hakim PN Bandung membebankan restitusi untuk 13 santriwati korban pemerkosaan kepada Negara atau Kementerian PPPA sebesar Rp331.527.186.

Kemen PPPA: Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan restitusi atau ganti rugi korban pemerkosaan dibebankan kepada pelaku, bukan negara.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang membebankan restitusi untuk korban pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan kepada negara atau Kemen PPPA sebesar Rp331.527.186.

Nahar mengatakan berdasarkan pasal 1 angka 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Jadi ganti rugi ya oleh pelaku atau pihak ketiga, yaitu keluarga atau orang yang dekat dengan pelaku," kata Nahar kepada reporter Tirto, Rabu (16/2/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Bintang, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Bintang mengatakan penetapan restitusi masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini Kemen PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (16/2/2022).

Selain restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Hal itu akan dievaluasi secara berkala. Bila dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban," ucap Bintang.

Pemilik Madani Boarding School Herry Wiryawan dihukum penjara seumur hidup. Herry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwati sekolahnya hingga hamil dan melahirkan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim meyakini bahwa Herry bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN SANTRIWATI BANDUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan