Menuju konten utama

Modus Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Bandung Perkosa 3 Santri

Pemilik pesantren di Kabupaten Bandung jadi tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwatinya dengan modus mengisi tenaga dalam.

Modus Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Bandung Perkosa 3 Santri
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tiga santriwati yang menjadi korban pemerkosaan itu merupakan anak dibawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah dilakukan sejak 2019 hingga 2021.

"Ini [pelaku] adalah pemilik ponpes yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022) dilansir dari Antara.

Menurut dia, H melakukan pemerkosaan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto