Menuju konten utama

Cegah Pelecehan Seksual, Menag Perketat Izin Pendirian Pesantren

Menag ingin anak buahnya melihat langsung kondisi dan operasional pesantren yang disesuaikan dengan izin pendiriannya demi cegah kekerasan seksual.

Cegah Pelecehan Seksual, Menag Perketat Izin Pendirian Pesantren
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pesantren. Permintaannya ini untuk melihat langsung kondisi dan operasional pesantren yang disesuaikan dengan izin pendirian pesantren yang diajukannya.

"Untuk cegah kita bikin mitigasi, misal izin pendirian pesantren kita akan lakukan semacam sidak" kata Yaqut Cholil Qoumas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Kemenag tak ingin terulang kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru sekaligus pengasuh pesantren di Bandung, Herry Wirawan terhadap belasan muridnya.

"Kalau dulu rekomendasi tertulis, administratif, sekarang saya minta jajaran Kementerian Agama sebelum izin operasional di keluarkan, harus dilihat dulu," katanya.

Kehebohan kasus pelecehan seksual di wilayah pesantren menjadi perhatian publik setelah beberapa kasus pelecehan seksual terhadap santri mengemuka beberapa waktu lalu. Beberapa daerah tercatat ada kasus pelecehan seksual di dalam pesantren seperti Depok dan Bandung.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus Herry Wirawan. Pria yang menjadi pengelola pesantren memperkosa sekitar 12 santri dengan rentang umur 14-20 tahun. Setidaknya total 8 santri telah melahirkan total 9 anak akibat kelakuan bejat Herry.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto