Menuju konten utama
Kementerian PPPA:

Vonis Mati Herry Jadi Peringatan Keras Pelaku Kekerasan Seksual

Kementerian PPPA menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry.

Vonis Mati Herry Jadi Peringatan Keras Pelaku Kekerasan Seksual
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

“Semoga ini menjadi warning keras kepada siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada Tirto, Selasa (3/1/2023).

Nahar mengatakan Kementerian PPPA menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry. Ia pun menyerahkan kepada MA perihal hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry.

“Putusan tersebut dimungkinkan sesuai Pasal 81 ayat (5) UU 17 Tahun 2016," ucapnya.

Kendati demikian, ia mengatakan Herry bisa saja melakukan upaya hukum lainnya. Upaya hukum lain masih dapat dilakukan baik peninjauan kembali atau permohonan grasi.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

“Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2022).

Dilansir dari laman MA, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Baca juga artikel terkait VONIS HERRY WIRAWAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz