Menuju konten utama
Polemik RKUHP

Wamenkumham: Pidana Mati jadi Alternatif dengan Masa Percobaan

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan hukuman mati bisa menjadi alternatif dengan masa percobaan 10 tahun.

Wamenkumham: Pidana Mati jadi Alternatif dengan Masa Percobaan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Pemerintah mengklaim telah mengatur pemidanaan hukuman mati secara lebih ketat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Hakim tidak akan bisa langsung menetapkan hukuman mati karena terpidana harus menjalani pidana percobaan selama 10 tahun sebelum dihukum mati.

"Jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan. Artinya, hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Jokowi membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Eddy menegaskan, pemerintah akan menilai perilaku narapidana hukuman mati. Apabila berperilaku baik, pidana mati dapat diubah dalam bentuk lain yang bukan hukuman mati.

"Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," kata Eddy.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah mengatur ulang soal ketentuan living law. Mereka memutuskan untuk mengatur soal living law dalam peraturan pemerintah sebagai pedoman penyusunan regulasi living law.

Pemerintah akhirnya juga mengatur soal aturan kohabitasi. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pasal kohabitasi tetap ada dengan konsekuensi semua aturan tentang kohabitasi dihapus. Kemudian pemerintah juga tidak mengatur detail tentang narkoba dalam RKUHP karena akan diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

"Terkait dengan kejahatan narkotika, kami hanya berikan bridging artikel karena selanjutnya akan diatur di dalam Undang-Undang Narkotika yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR," kata Eddy.

Pengesahan RUU KUHP tinggal menunggu waktu. Hal ini terjadi lantaran DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengesahkan RUU KUHP sebagai undang-undang pada saat pembahasan antara Komisi III dan pemerintah. Kini, tinggal satu langkah lagi Indonesia akan memiliki KUHP baru.

Meski sudah disahkan oleh Komisi III dan pemerintah, sejumlah masyarakat sipil masih khawatir RKUHP bermasalah. Salah satu poin yang dikhawatirkan adalah pasal-pasal dalam RKUHP berpotensi memberangus kebebasan berdemokrasi karena bunyi pasal dalam RKUHP berpotensi menjadi pasal karet dan membungkam ekspresi publik.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri