Menuju konten utama
Periksa Fakta

Uni Eropa Gaet 27 Negara untuk Melawan Indonesia, Benarkah?

Keterangan yang menyertai rekaman pidato Presiden Komisi Eropa dalam reel tidak sesuai konteks aslinya yakni tentang COVID-19.

Uni Eropa Gaet 27 Negara untuk Melawan Indonesia, Benarkah?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Awal Desember ini, pemilik akun Facebook Kabarnegeriku (tautan) mengunggah reels dengan takarir “INDONESIA TIDAK TAKUT!! Presiden Zaman Now yang paling berani memperjuangkan Hak Rakyatnya!! Maju Terus Indonesiaku… Sehat terus Presidenku Pak @jokowi.”

Reel itu berisi kumpulan footage, termasuk rekaman pidato Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan pidato Presiden Joko Widodo. Klaim utamanya: Uni Eropa mengajak 27 Negara untuk melawan Indonesia.

Saat video menampilkan pidato Presiden Komisi Eropa dalam bahasa asing, terdapat keterangan tertulis bahwa pihaknya berencana menggandeng beberapa negara untuk memboikot Indonesia dan bahwa Indonesia akan kalah secepatnya.

Menurut video, alasan pemboikotannya yaitu kebijakan Jokowi melarang ekspor segala komoditas. Hal tersebut dianggap menjadi bencana bagi Eropa lantaran sedang terjadi krisis di negara-negara tersebut.

Selain itu, disebutkan dalam narasi kalau negara-negara Barat juga ikut mengecam Indonesia terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) menjadi UU KUHP baru-baru ini.

Periksa Fakta Uni Eropa

Periksa Fakta Uni Eropa Gaet 27 Negara untuk Melawan Indonesia. (Screenshot/Instagram/kabarnegriku)

Per Selasa (20/12/2022), reel tentang pemboikotan Uni Eropa (UE) terhadap Indonesia yang diunggah 9 Desember ini telah disukai 3.500 orang, dibagikan 155 kali, dan memperoleh 73 komentar.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim yang disebutkan?

Penelusuran Fakta

Setelah menyaksikan reel berbentuk video itu, tim riset Tirto melakukan pencarian Google dengan beberapa kata kunci yang berkaitan.

Narasi awal yang disebut dalam reel sepertinya berhubungan dengan gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Kendati begitu, penting digarisbawahi, dalam isu ini tidak disinggung mengenai pemboikotan UE seperti yang disebut dalam reel.

Salah satu sumber kredibel yang kami temukan adalah pemberitaanReuters tertanggal 26 Februari 2021 berjudul “Indonesia Mengatakan Siap untuk Melawan UE di WTO atas Pembatasan Ekspor Nikel.”

Dalam artikel itu tertulis bahwa Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya untuk mempertahankan diri dari gugatan UE, dengan alasan bahwa tindakan UE disebut dapat menghambat rencana pembangunan Indonesia.

Artikel tersebut juga menyatakan bahwa UE mengajukan komplain awalnya pada November 2019, terkait pembatasan ekspor bahan mentah, terutama bijih nikel dan bijih besi, yang digunakan untuk membuat baja tahan karat. Komplain ini akhirnya naik ke tingkat WTO pada Januari 2021.

Masih dari Reuters, sebagai salah satu pengekspor nikel terbesar di dunia, Indonesia melarang ekspor bijih itu pada tahun 2020 untuk memberi insentif kepada investor asing dalam rangka membantu mengembangkan rantai pasokan nikel secara penuh dalam negeri, mulai dari ekstraksi, pemrosesan menjadi logam dan bahan kimia yang digunakan dalam baterai, hingga pembuatan kendaraan listrik.

Kabar teranyar, Indonesia telah dinyatakan kalah dalam gugatan dan terbukti melanggar ketentuan WTO. Meski demikian Jokowi memastikan akan mengajukan banding lantaran menilai kebijakan ekspor bahan mentah yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.

Jokowi juga menyampaikan hal tersebut di pidatonya saat menghadiri peringatan 45 tahun kemitraan ASEAN dan Uni Eropa.

“Jika kita ingin membangun sebuah kemitraan yang baik, maka kemitraan harus didasarkan pada kesetaraan, tidak boleh ada pemaksaan. Tidak boleh lagi ada pihak yang selalu mendikte dan beranggapan bahwa my standard is better than yours,” kata Presiden Jokowi pula (14/12/2022).

Kemudian, terkait pidato Jokowi di reel, ketika Tim Riset Tirto memasukkan kata kunci dari pidato ke mesin pencarian Google, diketahui bahwa isi pidato tersebut adalah bagian dari pidato Jokowi pada 2 Desember 2022 di acara Kompas100 CEO Forum, seperti dilansir dari akun resmi Twitter dari Presiden Jokowi.

"Kita memiliki kekuatan besar tapi sering kita lupakan yaitu sumber daya alam, SDM, juga pasar. Kekuatan ini harus kita ingat untuk membangun strategi besar ekonomi negara untuk mencapai visi yang kita inginkan," katanya pula melalui cuitan di Twitter.

Selanjutnya untuk menelusuri kesesuaian pernyataan tertulis dengan rekaman pidato Presiden Komisi Eropa dalam reel, tim riset Tirto mengunggah tangkapan layar cuplikan tersebut di mesin telusur gambar Yandex. Hasilnya, kami tidak menemukan pernyataan rencana UE gaet 27 negara untuk mengalahkan Indonesia dalam video aslinya.

Adapun video aslinya diunggah tanggal 26 November 2021 di kanal YouTube resmi European Commission dengan judul “Press Statement by President von der Leyen on the new COVID variant today” alias pernyataan pers Presiden von der Leyen tentang “varian baru COVID-19.”

Siaran itu memang dibawakan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman, tetapi isi pidatonya hanya seputar pelarangan penerbangan dari dan ke negara-negara yang terdampak varian baru COVID-19. Hal lainnya yang dibicarakan yaitu karantina untuk wisatawan dan program vaksinasi.

Sementara mengenai kecaman negara-negara Barat terhadap pengesahan KUHP, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memang turut menyoroti Undang-Undang yang disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), 6 Desember 2022 itu.

PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lewat rilis resminya PBB juga menyebut beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Isu lain yang diangkat adalah potensi tindakan diskriminasi atau tindakan yang memmiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

Risikonya juga bisa mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Ketentuan lain pun dikatakan PBB berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya KUHP juga telah mendapat kritik dari banyak pihak lain hingga memicu aksi saat jelang pengesahannya, Senin (5/12/2022).

Namun, sekali lagi, hal ini tak ada hubungannya dengan Uni Eropa dan serangan terhadap Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, tim riset Tirto tidak menjumpai adanya narasi tentang pemboikotan Uni Eropa terhadap Indonesia.

Klaim itu diduga berhubungan dengan kalahnya Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Namun begitu, keterangan yang menyertai rekaman pidato Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam reel pun tidak sesuai konteks aslinya yakni tentang COVID-19.

Sementara menyoal kecaman negara Barat terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memang menyatakan khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan demikian dapat disimpulkan reel yang beredar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty