tirto.id - Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022) menjelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh parlemen.
Koordinator lapangan aksi penolakan pengesahan RKUHP, Adhitiya Augusta Triputra mengungkapkan ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam beleid tersebut, sehingga itu menjadi alasan mereka menolak pengesahan itu.
Di antara pasal yang bermasalah seperti ancaman kepada masyarakat, kembalinya pasal subversif dan antidemokrasi hingga pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Draf RKUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat," kata Adhitiya saat dihubungi Tirto pada Senin (5/10/2022).
Menurutnya RKUHP membuat Indonesia menjadi mundur ke belakang. Salah satunya mencabut kemerdekaan Indonesia dan mengembalikannya kepada sistem penjajahan.
"Pengesahan RKUHP akan membawa masyarakat Indonesia masuk kembali ke masa penjajahan oleh rezim antikritik," jelasnya.
Selain itu, Adhitya menilai RKUHP masih berprinsip tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat dengan strata ekonomi rendah dan jauh dari privilese kekuasaan akan menjadi korban.
"Hal ini semakin mempersulit upaya menjerat kejahatan yang dilakukan perusahaan atau korporasi," tegasnya.
Adhitya mengklaim ada 20 organisasi masyarakat sipil yang akan berorasi di depan Gedung DPR. Ia menegaskan aksi demonstrasi kali ini dilakukan dengan damai atau nirkekerasan. "Kami akan melakukan aksi tabur bunga di depan Gedung DPR pada pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan. Adapun agenda rapat paripurna, yang salah satunya mengesahkan RKUHP akan digelar besok, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky