Menuju konten utama

Profil Kuat Maruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Apa Peran Jahatnya?

Profil Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara, apa perannya di kasus Brigadir J?

Profil Kuat Maruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Apa Peran Jahatnya?
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Kuat bersama terdakwa lainnya ditahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai Agustus 2022 untuk dilakukan penyelidikan terkait penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut.

Sebelumnya ia menjalani sidang pada tanggal 16 Januari 2023 dengan hasil Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma'ruf mendapat hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Negeri Jakarta.

Menurut polisi, alasan kuat yang menjadikannya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut adalah perannya dalam membantu dan menyaksikan proses penembakan terhadap Brigadir Josua. Bahkan ia juga tidak melaporkan atas kejadian tersebut.

Namun, ia menolak tuduhan yang diajukan pada dirinya dengan membuat nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara. Dengan demikian, ia akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Apa Peran Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua?

Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua bersama 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, serta Bripka Ricky Rizal.

Setelah menjalani penyelidikan, mantan pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara menyebut bahwa Kuat memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam pernyataan tersebut, Kuat dengan Putri sedang bersamaan kemudian kepergok oleh Brigadir Josua. Deolipa juga menduga bahwa Kuat membuat keterangan yang bertolak belakang untuk menghasut Ferdi Sambo.

Namun, pernyataan tersebut ditolak oleh pengacara Putri bahwa kliennya tersebut tidak memiliki hubungan spesial dengan Kuat Maruf.. Kebersamaan Putri dengan Ferdy saat melakukan rekonstruksi memberikan tanda bahwa Putri tidak berselingkuh.

Sedangkan peran Kuat Ma'ruf dalam rekonstruksi pembunuhan, ia menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo, Deden setelah pembunuhan selesai.

Berdasarkan pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Brigjen Andi Rian, Pisau dan HT tersebut dibawa oleh Kuat Ma'uf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Dalam persidangan di PN Jaksel Selasa (14/2/2023), Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Profil Kuat Ma'ruf

Melansir pada laman Antara News, Kuat Maruf merupakan seorang supir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga seorang asisten rumah tangga di kediaman mereka berdua.

Kuat Ma'ruf telah bekerja dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih 7 tahun mulai tahun 2015 hingga kasus pembunuhan terjadi.

Bahkan Kuat Ma'ruf telah menjadi orang kepercayaan Ferdy Sambo dan mendapat julukan "Om Kuat" oleh anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hubungan Kuat Ma'ruf dengan keluarga serta ajudan Ferdy Sambo sudah akrab mengingat sudah bersama sejak lama.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra