tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai 13 Februari 2023.
Agenda hari ini, 14 Februari 2023 merupakan pembacaan vonis atau putusan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, masing-masing adalah ajudan dan sopir Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang melibatkan Ricky Rizal Wibowo menuntut delapan tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudi Irmawan dikutip dari Antara News.
Begitu pula tuntutan yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf, dituntut dengan 8 delapan tahun penjara. Pasalnya, Kuat Maruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 14 Februari 2023, hakim yang mengadili Ricky dan Kuat adalah Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak dan Wahyu Iman Santosa.
Profil 3 Hakim di Sidang Vonis Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal
1. Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono sebelum di Jakarta pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah persoalan dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba).
Hakim yang kini akan mengadili Ricky dan Kuat Ma'ruf, mempunyai pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). salah satu kiprahnya di Jakarta, selain mengadili kasus pembunuhan Brigadir J adalah dengan mengabulkan permohonan pasangan beda agama.
2. Wahyu Iman Santoso
Kiprah Wahyu Iman Santosa menjadi hakim, wilayah tugasnya di luar Jawa. Dia pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kemudian pernah juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A di Batam.
Pria yang lahir 17 Februari 1976 ini, S=saat pindah tugas di Jawa, Wahyu Iman Santoso menjabat ketua Pengadilan Negeri di Kediri. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Pada 2022, wahyu dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini hakim yang mempunyai pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
3. Morgan Simanjuntak
Kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Morgan Simanjuntak dalam mengadili perkara adalah menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Juga, dia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Pria kelahiran 22 September 1926 ini, juga pernah menangani kasus narkoba. Kasus orang yang memiliki 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi.
Jejak rekamnya menjadi hakim, Morgan telah berpindah-pindah tempat yang sampai akhirnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tugas Morgan mulai dari PN Tanjung Pinang sampai PN Medan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra