Menuju konten utama
Flash News

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana 8 tahun penjara.

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 8 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Putri di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti terlibat dan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal itu didasari adanya pemberian barang dan uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf usai ditembaknya Yosua hingga tewas.

"Adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai 2 rumah Saguling 10 Juli 2022 masing-masing 1 buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal dan uang 500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dan Rp 1 miliar kepada Richard Eliezer meskipun tidak jadi diberikan, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan terdakwa dengan dirampasnya nyawa Yosua," ujar hakim.

Atas dasar hal tersebut hakim lalu menyimpulkan bahwa tindakan para saksi serta terdakwa Putri Candrawathi merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang turut serta menghilangkan nyawa korban Yosua," kata hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KHUP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," jelas hakim.

Baca juga artikel terkait VONIS PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto