tirto.id - Hasil sidang putusan terhadap Ricky Rizal Wibowo alias RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan. Lantas, divonis berapa tahun Ricky Rizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan?
Sidang putusan terhadap RR digelar di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023) setelah sidang vonis untuk terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf. Majelis Hakim membacakan putusan hukuman bagi Ricky Rizal setelah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Ricky Rizal Wibowo dinilai terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan isu sang ajudan telah melakukan pelecehan terhadap istri eks jenderal bintang dua itu, Putri Candrawathi (PC).
Majelis Hakim dalam menyusun putusan terhadap Bripka Ricky Rizal dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankannya. Akan tetapi, Ricky dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat menjalani sidang di PN Jaksel.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ungkap hakim, dikutip dari Antara.
Ricky Rizal Divonis Berapa Tahun?
Ricky Rizal disebut memiliki peran mengamankan senjata api milik Yosua serta memanggil Bharada Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo terkait perancangan skenario penembakan Brigadir J.
Ada beberapa hal yang memberatkan Ricky Rizal, termasuk dianggap berbelit-belit dan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.
"Hal memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa RR alias Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Putusan vonis dari majelis hakim terhadap RR lebih berat. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Januari 2023 lalu menjatuhkan 8 tahun pidana penjara kepada RR.
Sebelum pembacaan putusan hukuman Ricky Rizal, Majelis Hakim telah memutuskan hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap tersangka Kuat Ma’ruf yang diduga kuat ikut terlibat melancarkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara sehari sebelumnya, pada Senin, 13 Januari 2023, telah diputuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Iswara N Raditya