Menuju konten utama

Apa Itu Justice Collaborator? Ini Arti, Dasar Hukum, & Syaratnya

Apa itu pengertian justice collaborator, bagaimana dasar hukumnya, dan apa saja syarat-syaratnya?

Apa Itu Justice Collaborator? Ini Arti, Dasar Hukum, & Syaratnya
Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Richard Eliezer alias Bharada E berperan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lantas, apa itu pengertian justice collaborator, bagaimana dasar hukumnya, dan apa saja syarat-syaratnya?

Pelaku tindak pidana dapat berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap suatu pidana yang berkaitan dengannya atau disebut juga sebagai justice collaborator. Justice collaborator membantu para penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serius dan terorganisir.

Kendati demikian, penegak hukum tidak serta merta menetapkan pelaku sebagai justice collaborator. Ada dasar hukum yang mengatur syarat dan ketentuan seorang pelaku dapat menjadi justice collaborator. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Justice Collaborator Adalah Apa?

Pengertian justice collaborator sesuai dengan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003. Menurut konvensi tersebut, justice collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.

Pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator nantinya akan berstatus sebagai saksi sekaligus pelaku (saksi pelaku).

Istilah justice collaborator dikenal pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1970-an dan berkembang di sejumlah negara-negara Eropa hingga tahun 1980-an. Seiring dengan perkembangannya, justice collaborator banyak dimanfaatkan untuk mengungkap tindak pidana serius, termasuk:

  • korupsi;
  • terorisme;
  • pengedaran narkotika;
  • pencucian uang;
  • perdagangan uang;
  • tindak pidana lain yang bersifat terorganisir dan mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.

Saksi pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator nantinya akan diberikan perlindungan hukum. Hal ini karena justice collaborator dinilai dapat membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara secara efektif, sehingga rentan mengalami ancaman atau risiko lain mengarah pada tindak pidana lainnya.

Dasar Hukum Justice Collaborator

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 dasar hukum terkait justice collaborator diatur dalam hukum nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003;
  • UU Nomor 5 Tahun 2009 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transansional yang Terorganisasi;
  • Pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Pelaku justice collaborator memang memperoleh perlindungan hukum, tetapi tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti bersalah. Namun, menurut pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 kesaksian pelaku justice collaborator bisa dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan pidananya.

Infografik SC Justice Collaborator

Infografik SC Justice Collaborator. tirto.id/Ecun

Syarat Menentukan Pelaku untuk Justice Collaborator

Merujuk SE yang sama, terdapat pedoman dalam menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bersedia bekerja sama atau justice collaborator. Pedoman tersebut mengatur syarat-syarat berikut:

  • Orang yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
  • Orang yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa orang yang bersangkutan sudah memberi keterangan dan bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, sekaligus mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar dalam tindak pidana.
  • Saksi pelaku dapat memperoleh keringanan dari hakim atas bantuannya, bisa berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau menjatuhkan pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah.
  • Hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan keringanan terhadap saksi pelaku.
  • Ketika mendistribusikan perkara, ketua pengadilan memberikan perkara-perkara yang diungkap saksi pelaku kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan.
  • Ketua pengadilan juga sebaiknya mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga artikel terkait JUSTICE COLLABORATOR atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya