tirto.id - Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (RR) menjalani sidang putusan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (14/2/2023) hari ini. Hasil putusan sidang pun sudah diumumkan terkait vonis untuk Kuat dan RR.
Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang juga menyeret nama eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv-Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kuat Ma’ruf diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) FS merangkap sebagai sopir pribadi PC. Sedangkan Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo, sama seperti Yosua yang menjadi korban.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang sehari setelah atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis pada Senin (13/2/2023) kemarin. FS divonis hukuman mati, sementara PC divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang pembacaan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sajono. Sidang ini juga dihadiri orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Kuat Ma'ruf lebih dulu menjalani sidang putusan, setelah itu dilanjutkan sidang vonis Bripka RR. Kedua terdakwa sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Dalam pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun hukuman bui, juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Hasil Lengkap Sidang Vonis Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah usai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan majikannya, FS dan PC. Kuat melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis hukuman 15 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya dengan 8 tahun penjara.
“Terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tambahnya.
Kuat Ma’ruf dicurigai atas beberapa tindakan janggal, seperti saat ia mengejar Yosua menggunakan pisau dapur di Magelang, membawa pisau ke rumah pribadi FS di Saguling, hingga turut serta dalam isolasi di Duren Tiga meskipun saat itu ia tak menjalani tes PCR sebelumnya.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf sempat bertemu FS di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu memperkuat cerita PC mengenai perbuatan Yosua selama di Magelang. Diketahui, PC menyebut Brigadir J melakukan pelecehan kepada dirinya di Magelang dan menceritakan kejadian tersebut kepada FS sehari setelah sampai di Saguling.
Kedatangan Kuat Ma’ruf ke Saguling juga menimbulkan tanda-tanya. Pasalnya, Saguling merupakan kediaman pribadi FS sehingga hakim menilai janggal apabila asisten maupun ajudan mengakses hingga lantai 3 di kediaman pribadi sang jenderal.
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf juga disebut turut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bersama terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E, serta Ferdy Sambo. Kuat berada di barisan Ricky atau di belakang barisan Sambo dan Eliezer.
“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46,” terang Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim.
Sejumlah tindakan Kuat Ma’ruf di persidangan juga memberatkan tuntutannya. Ia dinilai tidak sopan selama persidangan. Kuat juga dinyatakan berbelit-belit saat memberi keterangan hingga disebut tak mengakui dan menyesali tindakannya sehingga menyulitkan proses penuntasan kasus.
Namun, hakim memberi pertimbangan keringanan penjara Kuat Ma’ruf, di antaranya lantaran Kuat Ma’ruf dianggap masih memiliki tanggungan keluarganya.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan.
Menariknya, dalam persidangan tersebut Kuat Ma’ruf justru tak nampak tegang. Ia memberikan gestur finger love sebelum sidang dimulai. Saat sidang berakhir dan ia diberi putusan hakim, Kuat justru memberikan gestur 3 jari atau yang kerap disebut salam metal.
Terlepas dari hal itu, hukuman vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Kuat Ma’ruf lebih berat dibanding putusan JPU. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan kini ia divonis bui selama 15 tahun.
Hasil Lengkap Sidang Vonis Ricky Rizal
Ricky Rizal alias RR menjalani sidang putusan sesaat setelah pembacaan vonis Kuat Ma’ruf. Majelis hakim menyatakan RR bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 menyangkut unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tegasnya.
Hakim meyakini RR terbukti atas unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti saat ia mengamankan senjata milik korban yang berada di kamar ADC. RR juga disebut menutup akses keluar bagi Yosua.
Selain itu, RR disebut terlibat pula dalam pemanggilan Richard Eliezer alias Bharada E ke lantai 3 rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari FS. Padahal, waktu itu RR ditugaskan menjaga anak FS di Magelang.
Saat peristiwa penembakan terjadi, Ricky Rizal diyakini berada dalam barisan terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. RR disebut berada di barisan yang sama dengan Kuat Ma’ruf, di belakang Eliezer dan Sambo.
“Mencerminkan sikap terdakwa bahwa terdakwa telah menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga,” kata hakim Morgan.
Hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal di antaranya adalah bahwa ia dinilai mencederai institusi Polri atas tindakannya. Sama seperti terdakwa sebelumnya, majelis hakim menyatakan RR juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan proses hukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa dihadapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Wahyu.
Vonis hukuman Ricky Rizal lebih berat dibanding putusan JPU dengan tuntutan penjara 8 tahun. Kini, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Jika dibandingkan terdakwa lain, hukuman RR paling ringan. FS sebelumnya dijatuhi hukuman mati, PC 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Jadwal Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer
Setelah 4 terdakwa menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada Senin hingga Selasa tanggal 13-14 Februari 2023, selanjutnya adalah sidang putusan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo.
Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa yang disebut turut menembak Yosua, kendati atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. Richard Eliezer masih berpangkat Bharada atau termasuk pangkat terbawah dalam institusi Polri, sedangkan FS adalah Irjen atau jenderal bintang 2.
Bharada E bakal menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). Ia merupakan salah satu eksekutor dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas FS di Duren Tiga.
Richard Eliezer adalah sosok kunci pembuka skenario yang sebelumnya dilontarkan pihak Fredy Sambo, ia bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama sebagai saksi.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas, apa vonis yang akan didapatkan Bharada E? Sesuai jadwal, sidang vonis Bharada E bakal digelar Rabu (15/2/2023) besok pukul 09.30 di PN Jaksel.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya