tirto.id - Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pangkat polisi Bharada E pun menjadi sorotan publik, termasuk berapa gaji dan tunjangannya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
"Malam ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” sebut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bharada E mendapat perhatian publik setelah terjadinya kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri yang kini telah dinonaktifkan, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Kasus ini cukup pelik karena melibatkan internal kepolisian, terlebih Bharada E dan Brigadir J adalah sama-sama ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Laporan awal yang mengemuka terkait kasus penembakan ini adalah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka membuat nama pria berusia 24 tahun ini kembali menjadi sorotan publik, termasuk tingkatan pangkatnya di kepolisian beserta gaji dan tunjangan yang diterimanya.
Pangkat Bharada dalam Kepolisian
Bharada merupakan singkatan dari Bhayangkara Dua. Pangkat Bharada termasuk Golongan 1 atau Tamtama alias golongan terendah dalam jenjang pangkat kepolisian.
Perlu diketahui bahwa kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga berdasarkan golongannya, dari yang terendah yakni Tamtama (Golongan I), Bintara (Golongan II), hingga yang tertinggi yaitu Perwira. Perwira sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Golongan III untuk Perwira Pertama (Pama) serta Golongan IV untuk Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati).
Dalam kepangkatan Tamtama alias Golongan I, Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan tingkatan paling bawah, di atasnya ada Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan yang paling tinggi Ajun Brigadir Polisi (Abripol).
Berikut ini tingkat kepangkatan polisi Golongan I atau Tamtama dari yang tertinggi hingga yang terendah:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip) dengan tanda kepangkatan tiga balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dengan tanda kepangkatan dua balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) dengan tanda kepangkatan satu balok panah merah.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) dengan tanda kepangkatan tiga balok miring merah.
- Bhayangkara Satu (Bharatu) dengan tanda kepangkatan dua balok miring merah.
- Bhayangkara Dua (Bharada) dengan tanda kepangkatan satu balok miring merah.
Gaji dan Tunjangan untuk Pangkat Bharada
Setiap anggota polisi berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Gaji pokok adalah pendapatan yang diterima anggota polisi setiap bulannya.
Gaji pokok polisi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Besaran gaji pokok setiap anggota polisi tidak sama dan dibedakan berdasarkan golongan pangkatnya.
Khusus untuk golongan Tamtama atau Golongan I, jumlah gaji pokok yang diterima juga beragam sesuai dengan pangkatnya. Pangkat Bharada yang merupakan tingkat terendah dalam Golongan I alias Tamtama menerima gaji pokok antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran gaji pokok yang diterima polisi dari Golongan I atau Tamtama (paling rendah), Golongan II atau Bintara, Golongan III atau Perwira Pertama (Pama), hingga yang tertinggi yakni Golongan IV atau Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:
Golongan 1 (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,6 juta - Rp2,5 juta
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,6 juta - Rp2,6 juta
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,7 juta - Rp2,6 juta
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,8 juta - Rp2,7 juta
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,8 juta - Rp2,8 juta
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
Golongan 2 (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,1 juta - Rp3,4 juta
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,1 juta - Rp3,5 juta
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,2 juta - Rp3,6 juta
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,3 juta - Rp3,7 juta
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,3 juta - Rp3,9 juta
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,4 juta - Rp4 juta
Golongan 3 (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,7 juta - Rp4,4 juta
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,9 juta - Rp4,7 juta
Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3 juta - Rp4,9 juta
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3 juta - Rp5 juta
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,1 juta - Rp5,2 juta
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3,2 juta - Rp5,4 juta
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3,3 juta - Rp5,5 juta
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5 juta - Rp5,7 juta
Jenderal Polisi: Rp5,2 juta - Rp5,9 juta
Dengan demikian, Bharada E menempati pangkat terendah dalam kepolisian yakni pangkat paling bawah di Golongan I atau Tamtama. Sedangkan Brigadir J termasuk Golongan II atau Bintara.
Adapun Irjan Ferdy Sambo berpangkat tinggi, yakni Golongan IV atau Perwira Tinggi, hanya dua tingkat di bawah pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dan Jenderal Polisi.
Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat atau Golongannya
Selain mendapat gaji pokok, setiap anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Besaran tunjangan yang diterima polisi berbeda-beda sesuai dengan pangkatnya berdasarkan Berdasarkan Perpres 103 Tahun 2018.
Pembagian tunjangan kinerja dibedakan berdasarkan kelas jabatannya. Ada 18 kelas jabatan di jajaran kepolisian, yang tertinggi adalah kelas jabatan 18 yang menerima tunjangan sebesar Rp34.902.000.
Sementara pangkat Bharada termasuk dalam kelas jabatan 2. Sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besar tunjangan kinerja yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Bharada adalah Rp.2.089.000.
Berikut ini urutan lengkap tunjangan polisi berdasarkan pangkat atau golongannya, dari yang tertinggi hingga yang terendah:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya