tirto.id - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” sambung Andi.
Apa Itu Pasal 338 KUHP?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sekumpulan dasar hukum yang digunakan untuk mengatur hukum pidana di Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam KUHP adalah kasus pembunuhan yang bunyinya ditulis pada Pasal 338.
Sejarah KUHP sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia, tepatnya dimulai pada 15 Oktober 1915. Saat itu, nama dasar hukum ini masih menggunakan bahasa Belanda, yakni Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Setelah kemerdekaan Indonesia, baru diubah menjadi KUHP, tepatnya pada 26 Februari tahun 1946.
Tujuan pengadaan dasar hukum pidana ini adalah untuk dijadikan landasan pengaturan hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya aturan-aturan yang dituliskan melalui pasal, KUHP digunakan untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana demi kepentingan umum.
Dengan kata lain, ahli hukum Soedarto menjelaskan hukuman pidana sekarang ini sebagai wujud untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang sifatnya merugikan.
Menurut dia, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima.
Lantas, bagaimana sebenarnya bunyi pasal 338 KUHP yang mengusung isu tindak pidana pembunuhan?
Bunyi, Hukuman, dan Unsur Pidana Pasal 338 KUHP
Berdasarkan catatan, bunyi pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Melalui bunyi pasal di atas, dapat dilihat bahwa orang yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain akan memperoleh sanksi pidana, yakni penjara paling lama hingga 15 tahun.
Selain ketentuan di atas, ada unsur-unsur yang termuat di dalam Pasal 338 KUHP, di antaranya:
- Perbuatan tersebut disengaja dan maksudnya memang ingin menghilangkan nyawa;
- Menghilangkan nyawa yang dimaksud meliputi perbuatan yang benar-benar dapat menetapkan keabsahan pembunuhan (dinyatakan positif membunuh meski hanya melakukan hal kecil);
- Perbuatan yang dilakukan telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (ada hubungan sebab hingga akibat berupa kematian).
Dari ketiga unsur pada poin di atas, kesengajaan meskipun seseorang hanya melakukan hal kecil. Akan tetapi, unsur nomor (3) memiliki perbedaan di antara dua unsur sebelumnya, yakni orang yang tidak berbuat dapat juga memperoleh hukuman pidana.
Contoh dari unsur nomor (3) ini misalnya terjadi pada seorang ibu yang memiliki bayi. Jika dia tidak memberikan susu kepada anaknya, dia memang tidak melakukan hal apapun. Akan tetapi, jika bayinya mati, maka ia harus mendapatkan hukuman atas apa yang tidak diperbuatnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto