Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Kapolri Melantik Bharada E Menjadi Irjen Pol?

Informasi yang menyebutkan bahwa Kapolri melantik Bharada E menjadi Inspektur Jenderal Polisi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Benarkah Kapolri Melantik Bharada E Menjadi Irjen Pol?
Header Periksa Fakta Bharada E Irjen Pol. tirto.id/Fuad

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2022 lalu telah memutuskan untuk mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer, serta memperbolehkan Bharada E kembali berdinas sebagai anggota Polri.

Lebih dari sepekan usai putusan tersebut, tepatnya pada 5 Maret 2023, sebuah klaim terkait kelanjutan karier Bharada E beredar di media sosial. Akun Facebook "Mbakvir" menyebarkan klaim bahwa Kapolri melantik Bharada E menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Akun "Mbakvir" mengunggah video berdurasi 7 menit dan 33 detik dengan keterangan foto “Di Saksikan Ribuan Perwira Tinggi Polri, Resmi Kapolri Lantik Bharada E Menjadi Irjenpol Ricard Eliezer”. Takarir (caption) memiliki narasi yang sama dengan keterangan foto.

Foto Periksa Fakta Bharada E Irjen Pol

Foto Periksa Fakta Bharada E Irjen Pol. foto/hotline periksa fakta tirto

Thumbnail unggahan tampak menampilkan suasana persidangan. Gambar tersebut memperlihatkan sosok Bharada Eyang didampingi oleh sejumlah penasehat hukumsedang berjalan ke arah sejumlah tamu persidangan.

Sepanjang 5 Maret 2023 hingga 6 Maret 2023 atau selama satu hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 803 tanda suka, 134 komentar dan dibagikan sebanyak 11 kali.

Lantas, benarkah Kapolri telah melantik Bharada E menjadi Irjen Pol?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit-menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, utamanya terkait sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E.

Kemudian, video tersebut menampilkan potongan wawancara yang dilakukan dengan beberapa pihak, salah satunya bersama Edwin Partogi. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengomentari kemungkinan Bharada E untuk bergabung dengan LPSK seusai menjalani masa hukuman.

Ada pula potongan wawancara bersama Ronny Talapessy (pengacara Bharada E) yang menceritakan perjuangan kliennya menjadi anggota Polri.

Setelah itu, pada menit 1:53 sampai menit 7:33 (akhir), video tersebut berisi pembacaan narasi yang mengutip pernyataan berbagai pihak, salah satunya Hotman Paris Hutapea yang berjanji akan membiayai pernikahan Bharada E.

Pernyataan dari Komisioner Kompolnas Pungky Indarti yang berkomentar soal masa depan Bharada E di institusi kepolisian juga masuk dalam narasi video tersebut.

Dari keseluruhan video, Tim Riset Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks yang menyatakan bahwa Bharada E dilantik Kapolri menjadi Irjen Pol, sebagaimana dituliskan dalam keterangan foto dan caption unggahan.

Kemudian, untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal usul dan konteks berita terkait, Tirto mencoba memasukan kata kunci “Kapolri melantik Bharada E menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)” ke mesin pencari Google.

Hasilnya, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan tersebut.

Lantas, bagaimana informasi sebenarnya terkait masa depan Bharada E di kepolisian?

Menukil artikel Tirto, Bharada E mendapat sanksi demosi dalam sidang KKEP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Bharada E dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Bharada E menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan bakal mempertimbangkan seluruh aspek sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer.

"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman resmi Polri.

Setelah Tirto melakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ada pernyataan dari Kapolri yang menyatakan akan melantik Bharada E menjadi Irjen Pol.

Melansir artikel Tirto, Irjen Pol merupakan perwira tertinggi ke-2 dalam jabatan Kepolisian Republik Indonesia.

Khusus untuk kenaikan pangkat menuju Irjen, seorang anggota polisi harus menduduki jabatan eselon 1 B terlebih dahulu. Untuk naik ke Irjen, polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) harus memenuhi beberapa syarat khusus, seperti telah masuk dalam Masa Dinas Perwira (MDP), hingga telah menjalani masa kerja tertentu.

Adapun Bharada merupakan singkatan dari Bhayangkara Dua. Pangkat Bharada termasuk golongan 1 atau Tamtama alias golongan terendah dalam jenjang pangkat kepolisian.

Berdasarkan persyaratan kenaikan pangkat anggota kepolisian tersebut, Bharada tidak bisa langsung dilantik menjadi Irjen.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dalam video yang disebarkan akun Facebook “Mbakvir” tidak ditemukan keterangan terkait klaim yang menyebut bahwa Kapolri melantik Bharada E menjadi Irjen Pol.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Kapolri melantik Bharada E menjadi Irjen Pol bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty & Shanies Tri Pinasthi