tirto.id - Bharada Richard Eliezer mendapat sanksi demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Ada beberapa pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan, Rabu 22 Februari 2023.
Hal itu terjadi, lantaran Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut, karena Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana.
Bharada E dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Bharada E juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Merujuk pada laman resmi Polri, menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mempertimbangkan untuk mempertahankan Bharada E tetap menjadi polisi
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta mengutip laman Polri.
Putusan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
Putusan sidang etik Bharada Richard Elizier telah selesai, setelah dirinya divonis oleh hakim karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang etik yang dilakukan oleh Polri terhadap Bharada E berlangsung pada 22 Februari 2023. Hasil dari sidang etik tersebut, merujuk pada laman Polri disebutkan bahwa Bharada E melanggar sanksi etika. Sehingga Bharada E dijatuhi hukuman administratif.
“Bharada E melanggar etika Kepolisian dan dinyatakan perbuatan tercela," tutur Brigjen Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengutip dari laman resmi Polri.
Maka, atas pelanggarannya itu, Bharada E mendapatkan sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penjelasan Sanksi Demosi di Kepolisian
Merilis dari laman resmi Polisi Republik Indonesia (Polri), bahwa demosi merupakan sesuatu yang sering terjadi di kepolisian. Pasalnya, dalam Kepolisian mempunyai aturan yang melakukan pelanggaran. Ada aturan perihal demosi. Berikut merupakan dasar hukum demosi dalam kepolisian:
- Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
- Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
- Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Adapun beberapa penyebab karyawan mengalami demosi.. Merujuk pada laman Biro Administrasi Universitas Medan Area adalah sebagai berikut.
- Tidak tercapainya target kerja, yang sesuai dengan dengan standar perusahaan setelah beberapa kali teguran dan diskusi.
- Kemampuan dalam bidang hard skill atau soft skill belum sesuai dengan standarisasi pada posisi tersebut.
- Adanya restrukturisasi jabatan di dalam perusahaan tersebut. Sehingga menyebabkan karyawan harus dipindah ke jabatan lain yang lebih rendah.
- Adanya pengurangan staf, disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.
- Adanya pelanggaran yang dibuat oleh karyawan, namun perusahaan tidak ingin memberhentikan karyawan sehingga diputuskan untuk menurunkan jabatannya.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra