tirto.id - Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Ada beberapa pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan, Rabu 22 Februari 2023.
"Satu, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta.
Dua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan; tiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama; empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan.
Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.
Enam, ada permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf; tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo selaku atasan. Jenjang kepangkatan terduga pelanggar dan Ferdy Sambo sangat jauh.
Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, maka Komisi, selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan. "Selanjutnya berpendapat, bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan.
Putusan sidang yaitu sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Pasal yang dilanggar Eliezer yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan/atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan/atau Pasal 10 ayat (1) f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Tak Ajukan Banding
Eliezer menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, ia tak mengajukan banding. "Menyatakan menerima (putusan)," terang Ramadhan.
Ramadhan menyatakan sanksi demosi mulai berlaku. "Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan. (Eliezer) menerima putusan ini," jelas dia.
Selama satu tahun menjalani demosi, maka Eliezer ditempatkan menjadi anggota Pelayanan Markas Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky