Menuju konten utama

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E

Unsur Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajad.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, dikutip Antara News.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, karena istri Ferdy Sambo diduga mengalami pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Unsur Pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencanya, yang bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara”.

Pasal 338 KUHP ini merupakan bentuk dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa, hal ini disebabkan gambaran kejahatan terhadap jiwa yang sederhana adalah unsur/elemen yang dianut oleh Pasal 338.

Unsur yang dianutnya yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Dengan demikian Pasal 338 KUHP ini membatasi berlakunya perbuatan lain yang juga mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain .

Unsur-unsur yang dapat ditarik dari pasal 338 KUHP adalah:

1. Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.

2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.

3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.

Baca juga artikel terkait PASAL 338 KUHP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom