tirto.id - Brigjen Pol. Anggoro Sukartono ditunjuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian (Plh) Kadiv Pengamanan Internal (Paminal). Anggoro menggantikan posisi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan yang sudah dinonaktifkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Kapolri mencopot posisi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto menyusul penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Porpam.
Seperti dilansir Antara News, Dedi Prasetyo mengatakan penonaktifkan pejabat polisi itu berkaitan dengan pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Profil Brigjen Anggoro Sukartono
Anggoro Sukartono adalah lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1994. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam sejak November 2020.
Pria kelahiran Jakarta, 21 April 1972 pernah menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo pada tahun 2014-2015. Kala itu dia masih berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). Sebelumnya dia juga pernah ditunjuk sebagai Kapolres Nganjuk.
Usai menuntaskan tugasnya sebagai Kapolres Sidoarjo, dia dipromosikan menjadi kepala bidang (Kabid) Propam Polda Riau.
Pada bulan Desember 2020, Anggoro naik jabatan dari Komisaris Besar Polisi (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal bersama 46 perwira tinggi Polri lainnya. Kala itu, jabatan Kapolri masih dipegang oleh Idham Aziz.
Di kepolisian, Anggoro juga pernah menjabat sebagai Sesro Paminal Divpropam dan Karowabprof Divpropam. Kini, Anggoro ditunjuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian (Plh) Kadiv Pengamanan Internal (Paminal).
Dalam kasus terbaru Brigadir J, Antara melaporkan, pengacara menemukan kejanggalan pada luka-luka di tubuh Brigadir Yosua.
Menurut tim kuasa hukum, selain luka tembak, di tubuh Brigadir J juga ada luka yang diduga karena penganiayaan. Laporan dugaan pembunuhan berencana ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan status tersangka, sedangkan Bharada E yang disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi.
"Bharada E masih sebagai saksi terkait kasus yang disidik oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dalam waktu dekat ini, polisi akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir Yousa atas permintaan keluarga yang akan digelar pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi.
Editor: Iswara N Raditya