Menuju konten utama

Rundown Konser Taeyeon Jakarta 2025 dan Jam Open Gate

Simak rundown konser Taeyeon bertajuk Tense Jakarta 2025, perkiraan acara, jam open gate, dan aturan nonton yang wajib diketahui oleh penggemar.

Rundown Konser Taeyeon Jakarta 2025 dan Jam Open Gate
Konser Taeyeon di Jakarta 2025. FOTO/iStimewa

tirto.id - Leader Girl Group SNSD sekaligus soloist ternama Kim Taeyeon akrab disapa Taeyeon sebentar lagi akan menyelenggarakan konser di Indonesia. Konser bertajuk Tense ini merupakan salah satu rangkaian dari tour konsernya yakni The TENSE yang dibuka pada 7-9 Maret di Seoul, Korea Selatan. Konser The TENSE berfokus di Asia dimana Taeyeon akan menyambangi berbagai kota yakni Taipei, Manila, Jakarta, Macau, Singapura, Jakarta, Bangkok dan Hongkong.

Total ada 8 kota dalam tour The TENSE Jakarta ada di urutan keempat dan Taeyeon akan manggung di Ibu Kota pada pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 15.00 WIB. Konser kali ini akan berlokasi di di Indonesia Arena, Jakarta berbeda dengan Taeyeon dulu yang bertajuk "The ODD of LOVE in Jakarta" berlokasi di Hall 5-6, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang. Konser Taeyeon kali ini menggunakan promotor yang sama yakni Dyandra Global dengan harga terendah yakni Rp 1.600.000 dan tertinggi Rp3.100.000.

Konser The TENSE sudah di depan mata, maka sudah menjadi kewajiban bagi para penonton untuk menahami jadwal acara saat tanggal 12 April besok. Hal ini perlu dilakukan agar konser bisa berjalan dengan kondusif dan efektif.

Rundown Konser Taeyeon The Tense Jakarta 2025

Dilansir dari laman resmi Dyandra Concert, konser akan dimulai saat jam 3 sore Waktu Indonesia Barat. Maka penonton konser The TENSE wajib datang sebelum jam tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. 10.00 WIB: open main gate atau gerbang utama sudah dibuka
  2. 13.00 WIB: sudah bisa memasuki area konser
  3. 15.00 WIB: konser dimulai
Proses masuk ke area konser juga tidak bisa sembarangan, bagi para penonton perlu untuk melewati beberapa proses yakni:

  1. Pemeriksaan barang bawaan oleh petugas keamanan.
  2. Menunjukan e-tiket dan kartu identitas
  3. Pemindaian e-ticket oleh petugas
  4. Pemasangan gelang atau wristband oleh staf
  5. Penonton bisa mengabadikan momen di area foto yang sudah disediakan dan mecicipi makanan di area FnB
  6. Panitia menghimbau agar penonton bisa masuk ke area konser sebelum jam 15.00 dan menikmati acara.

Aturan Nonton Taeyeon The TENSE

Agar konser dapat berjalan dengan aman dan nyaman maka dari pihak promotor mengeluarkan aturan-aturan tertentu yang pastinya harus diikuti agar tidak terjadi hal-hal buruk selama konser. Lebih jelasnya, berikut adalah kebijakan menyangkut barang bawaan, aturan tas, dan lainnya:

1. Aturan Tas

Penonton dapat memakai tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak lebih dari 20 cm x 30 cm, atau tas berbahan lainnya dengan ukuran maksimal 21 cm x 14.8 cm selama di area konser.

Tidak diperkenankan bagi penonton untuk membawa koper, tas punggung (backpack) serta tas berukuran besar lainnya ke area konser. Pihak panitia tidak menyediakan penitipan barang selama konser.

2. Aturan Penggunaan Kamera di Area Konser

Pihak penyelenggara juga melarang penonton untuk membawa kamera profesional dan semi-profesional / SLR / DSLR. Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perekaman dan transmisi selama konser berlangsung. Dilarang juga membawa kamera dengan lensa yang dapat dilepas, kamera video, alat perekam, dan kamera aksi. Penggunakan flash untuk fotografi tidak diperkenankan dalam konser kali ini.

3. Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Barang lain yang tidak boleh dibawa yakni senjata, cat, kembang api/petasan, narkoba/obat-obatan terlarang kecuali dengan resep dokter, rantai besi, laser, benda besar dari kayu atau besi, payung besar, pembalut wanita tanpa segel, binatang, kipas berukuran besar, alat pembuka botol, botol kaca, tripod untuk kamera, bahan peledak, benda tajam, barang mudah terbakar atau produk dalam kaleng aerosol, senapan air atau angin, kursi, rokok dan sejenisnya serta barang lain yang sekiranya dapat digunakan untuk merusak ketertiban dan membahayakan keselamatan pengunjung.

4. Otoritas Pihak Promotor

Pihak Promotor berhak untuk tidak mengizinkan Penonton masuk ke area konser apabila melanggar dari ketentuan yang sudah disebutkan. Termasuk juga yang berpotensi mengganggu ketertiban keberjalanan acara.

Baca juga artikel terkait KONSER MUSIK atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Wisnu Amri Hidayat