tirto.id - Beredar video Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Fadil Imran berpelukan di sebuah ruangan. Pertemuan itu usai insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Sambo.
Pertemuan dua jenderal bintang dua itu menimbulkan asumsi publik, yakni apakah polisi mampu menghindari konflik kepentingan kala mengusut perkara ini?
Mabes Polri akhirnya merespons pertemuan itu. “Penyidik memiliki kode etik profesi, itu harus dijunjung penyidik. Ini menyangkut masalah kepercayaan juga. Ketika penyidik mencoba tak profesional, maka dia bisa dituntut,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.
“Kejadian antara Kapolda (Fadil) dan Irjen Sambo itu secara personal. Hanya secara personal, empati saja. Tapi proses penyidikan tidak bisa dicampuradukkan. Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Tidak dipengaruhi oleh kejadian itu,” terang Dedi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun buka suara tentang pelukan itu. "Saya memberikan dukunggan pada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini. Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja," kata dia, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain perkara tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo, kepolisian mendapatkan dua laporan perihal dugaan percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo. Dua perkara itu dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pada dua pengaduan tersebut Brigadir Yosua dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP, serta kasus ini kini berada di tahap penyidikan. Yosua tewas di rumah dinas Sambo karena ditembak oleh E. Yosua diduga memasuki kamar Putri, lalu diduga melecehkan dan menodongkan pistol ke kepala Putri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky