Menuju konten utama

Polri Persilakan Keluarga Autopsi Ulang Brigadir J

Polri berjanji bersikap terbuka terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Polri Persilakan Keluarga Autopsi Ulang Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) melambaikan tangan saat akan memasuki ruangan untuk membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Pihak keluarga menginginkan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lantaran tak percaya dengan hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik Polri.

Ekshumasi adalah tindakan forensik penggalian kubur jenazah yang dicurigai penyebab kematiannya. Jenazah dapat diautopsi atau diperiksa ulang.

Mabes Polri pun mengizinkan jika keluarga ingin menyertakan tim forensik selain dari kepolisian.

“Boleh, boleh. Karena ekshumasi demi keadilan. (Ekshumasi menyertakan) orang-orang ahli kedokteran forensik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.

“Dalam hal untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil ahli forensik dari universitas yang kredibel juga, untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Pengacaranya juga menyaksikan. Kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam penyidikan,” sambung Dedi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang telah dilakukan oleh penyidik. Keraguan itu ditambah dengan pernyataan Polri soal luka tembak dan luka gores akibat peluru.

Faktanya, menurut pihak keluarga, banyak memar dan patah tulang di tubuh Yosua. Maka keluarga ingin ekshumasi secara transparan.

"Apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kami tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam? Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00. Yosua diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Yosua diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Lantas Yosua menembak E.

Dua polisi itu saling muntahkan pelor, dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua. Yosua tewas di tempat. Mabes Polri mengklaim penembakan yang dilakukan oleh E merupakan pembelaan diri dari ancaman Yosua. Hingga kini polisi masih mengusut perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait AUTOPSI ULANG BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky