tirto.id - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengadukan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, kepada Bareskrim Polri.
Pasal yang mereka ajukan dan diterima polisi yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3). Tindak pidana diduga terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 10-17 WIB. Kuasa hukum menduga ada dua kemungkinan tempat kejadian perkara.
“Locus delicti adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama. Locus delicti kedua, di rumah Kadiv Propam Polri atau Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kecurigaan kematian terjadi di Magelang, Jawa Tengah karena Brigadir J sempat menghubungi pihak keluarga akan kembali ke Jakarta usai mengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarga dari Sekolah Taruna di Magelang. Komunikasi itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya ke Bareskrim, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyerahkan barang bukti seperti surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022. Di surat itu tertulis bahwa ditemukan mayat laki-laki usia 21 tahun, pukul 17.00, dan dinyatakan oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menjadi jenazah.
Selanjutnya ada surat keterangan bebas COVID-19 dan berita acara serah-terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang selaku Penyidik Utama Propam Polri.
“Barang bukti berikutnya berupa foto. Foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya [jenazah], kemudian memfoto dan memvideokan,” terang Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan keluarga melihat beberapa luka sayat dan memar selain luka tembak di tubuh Brigadir J. Luka-luka itu berada di bahu, kaki, telinga, jari-jari. Lalu memar di perut kiri-kanan atau bagian rusuk dan masih mengeluarkan darah di sekitar perut, luka menganga di bahu dan pipi.
Ada juga luka di dagu, ketiak, belakang ketiak dengan panjang kurang lebih sejengkal, dan telinga bengkak. Kemudian ada lagi luka di kaki seperti bekas luka terkena senjata tajam tapi lukanya sudah dijahit.
“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana. Kenapa pembunuhan berencana? Karena begini, penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menembak atau satu orang [Yosua] menembakkan tujuh peluru, yang menembakinya adalah penembak runduk tapi tidak kena. Tapi Bharada E tembakannya lima kali, menghasilkan tujuh lubang. Ini ajaib, harus diperiksa senjata apa ini?” jelas Kamaruddin.
Pada pengaduan ini, pihak terlapor adalah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Ia tak menyertakan nama Bharada E, si polisi yang menembak mati Yosua. Alasannya karena berdasarkan fakta-fakta yang mereka miliki, ada dugaan lebih dari satu pelaku yang berperan memukul dengan tangan, menghantam dengan senajata tajam, dan menembak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto