Menuju konten utama

AKP Dadang Diberhentikan Tak Hormat usai Tembak Mati Rekannya

AKP Dadang pun menyatakan tidak banding atas putusan sidang etik setelah menembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshari.

AKP Dadang Diberhentikan Tak Hormat usai Tembak Mati Rekannya
Konferensi pers hasil sidang etik AKP Dadang di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polri memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar, Selasa (26/11/2024). Sanksi tersebut diberikan kepada Dadang atas penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshari.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, AKP Dadang keluar dari ruang sidang dengan kondisi tangan ke belakang dan diborgol. Dia didampingi dua anggota Propam di sisi kiri dan kanannya.

AKP Dadang tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tulisan di belakangnya Patsus (Penempatan Khusus) Divpropam Polri. Dia pun sempat melihat ke arah luar gedung di mana terdapat awak media, lalu menundukkan kepalanya ke bawah.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa sidang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.

“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” kata Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Sandi mengatakan, AKP Dadang menyatakan tidak akan banding dalam proses persidangan. Selain itu, motif dari perbuatan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar akan diungkap dalam proses pidana oleh Reserse Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menambahkan, sidang etik Dadang merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota pelaku pidana. Oleh karenanya, dalam sidang etik, Dadang disangkakan enam pasal.

“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” tutur Dedi.

Sidang etik Dadang pun disaksikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo. Arief menerangkan, Kompolnas juga telah turun langsung ke Sumbar untuk melakukan pengecekan prosedur penyidikan oleh penyidik polda.

“Kami nilai sudah sesuai undang-undang dan perkara sedang berproses. Satu lagi, penyidikan tindak pidana yang diawali korban sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan barang bukti, sudah diambil alih Polda Sumbar,” ucap Arief.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher