tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam, Irjen Abdul Karim, dan Irwasum, Polri Irjen Dedy Prasetyo, untuk melakukan asistensi pengusutan kasus penembakan oleh AKP Dadang Iskandar. Dalam peristiwa itu, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
"Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, tim yang menuju ke Sumatra Barat akan mengevaluasi bagaimana manajerial dalam kepemilikan senpi anggota. Selain itu, tim juga akan melihat bagaimana proses pidana yang dijalankan penyidik kepada AKP Dadang Iskandar.
Sandi menjelaskan, pemeriksaan administrasi apakah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepemilikan senjata pada dasarnya selalu dilakukan. Sehingga, kelaikan anggota untuk mendapatkan senpi melekat telah melewati berbagai tahap, termasuk tes psikologi.
Ditambahkan Sandi, dalam kasus ini dipastikan sanksi tegas akan diberikan kepada AKP Dadang Iskandar.
"Dan insyaAllah secepatnya nanti hasil itu akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menjamin proses hukum kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang merupakan tersangka pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, akan berjalan secara transparan dan adil.
Sosok yang akrab disapa BG tersebut mendorong agar Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis atas kejahatannya.
"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata BG dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Senin (25/11/2024).
Selaku Ketua Kompolnas, BG menjelaskan bahwa Dadang Iskandar juga terancam pemecatan dari satuannya. Namun proses pemecatan dapat dilaksanakan setelah Dadang menjalani sidang etik, walaupun saat ini dirinya telah menyandang status tersangka.
"Proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi