Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Ponsel Brigadir J & Keluarganya Alami Peretasan

Lantaran tak bisa menghubungi Brigadir Yosua alias Brigadir, keluarga curiga handphone mereka tak cuma mengalami pemblokiran tetapi juga peretasan.

Kuasa Hukum: Ponsel Brigadir J & Keluarganya Alami Peretasan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengadukan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiyaan yang menyebabkan matinya orang lain kepada Bareskrim Polri.

Ia mengatakan ada dugaan peretasan ponsel keluarga Yosua usai si pemuda dihabisi nyawanya.

Jumat 8 Juli 2022, pukul 10.00 WIB, Yosua mengabarkan keluarganya bahwa ia akan kembali ke Jakarta setelah mengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan anak pasutri itu ke sekolah taruna di Magelang, Jawa Tengah.

Tujuh jam kemudian, keluarga Yosua yang sedang ziarah di kawasan Balige, Sumatera Utara, menghubungi pemuda itu. Telepon tak diangkat, pesan singkat di aplikasi WhatsApp juga tak direspons karena nomor diblokir.

“Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, kakak-adiknya, termasuk ke WhatsApp grup, maka mereka mulai gelisah. Kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua ponsel [anggota] keluarga [Yosua],” kata Kamaruddin, di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Kurang lebih satu pekan keluarga Yosua tak bisa mengakses ponselnya.

“Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya itu bisa dikuasai kata kunci [ponselnya]?. Berarti sebelum dibunuh, ada dugaan pemaksaan untuk membuka kata kunci ponsel,” jelasnya.

Sebelum mengawal balik Sambo sekeluarga ke Jakarta, Yosua sempat meminta keluarga untuk tidak menelepon terlebih dahulu selama ia diperjalanan.

"Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan, [namun] masih [kirim pesan] WhatsApp dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu," kata Kamaruddin.

Selanjutnya, pihak keluarga tak mau menerima hasil autopsi yang dilakukan kedokteran polisi. Mereka beralasan tidak yakin dengan pernyataan Polri soal luka tembak dan luka gores akibat peluru.

Faktanya, menurut pihak keluarga, banyak memar dan patah tulang di tubuh Yosua. Maka keluarga ingin visum ulang secara transparan.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00. Berdasar penelusuran kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri tengah rehat. Yosua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya.

Istri Sambo berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua. Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E.

Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya.

Imbasnya, Yosua tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim tembakan yang dilakukan Bharada E merupakan pembelaan diri. Kedua polisi itu pun diketahui sebagai staf di Divisi Propam Polri. Yosua adalah sopir pribadi Putri, sedangkan Bharada E adalah asisten Sambo.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto