tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini buntut dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
“Malam hari ini kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Penonaktifan itu diklaim Sigit berkaitan dengan komitmen kepolisian dan membuat terang perkara tersebut.
“Ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini, terkait komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel,” kata Sigit.
Sigit mengeklaim seluruh tahapan pengusutan kasus tengah berlangsung.
Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasar pengakuan kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri Candrawathi, istri Sambo tengah rehat. Yosua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya.
Istri sang jenderal bintang dua berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua. Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya.
Imbasnya, Yosua tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim tembakan yang dilakukan Bharada E merupakan pembelaan diri. Kedua polisi itu pun diketahui sebagai staf di Divisi Propam Polri. Yosua adalah sopir pribadi Putri, sedangkan Bharada E adalah asisten Sambo.
Kasus ini genap sepekan tim gabungan yang dibentuk Kapolri masih menelusuri perkara. Begitu juga Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang turut turun tangan menyelidiki kasus.
Perkembangan terakhir, kata Sigit, penggalian fakta dari tim gabungan akan menghimpun temuan dari Polres, Polda, dan Bareskrim sebagai satu rangkaian peristiwa yang bisa dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto