tirto.id - Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadillah telah menjalani sidang etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis menyatakan ulahnya termasuk perbuatan tercela.
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 22 September 2022.
Dia juga diberi hukuman tambahan. “Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.
Idham pun dihukum mutasi berupa demosi selama satu tahun. Ia tak mengajukan banding atas putusan majelis sidang.
Pasal yang dilanggar Idham yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Pada sidang etik, ada empat polisi yang dihukum demosi selama satu tahun, antara lain: AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono. Kemudian ada Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin yang disanksi berupa demosi dua tahun; sementara AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz