tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta pihak kepolisian tidak melakukan intimidasi kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang saat ini telah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan adanya laporan pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J, saya meminta kepada Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban," kata Santoso dalam pesan singkat pada Selasa (19/7/2022).
Santoso menegaskan bila ada aparat kepolisian yang mengintimidasi keluarga korban, maka telah mencoreng identitas dan nama baik institusi Polri. "Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," tegasnya.
Dirinya juga meminta agar Polri memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J, demi menjaga hak keluarga korban untuk mendapat kebenaran.
"Pihak keluarga almarhum Brigadir J juga punya hak untuk melaporkan atas kematian almarhum dengan motif dan dasar sebab-sebab kematian. Karena siapa pun yang dilanggar HAM-nya dapat mengadukan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait baik Polri atau Komnas HAM," terangnya.
Selain itu, Santoso juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Diharapkan dengan dinonaktifkannya Sambo, pihak tim pencari fakta dapat berlaku objektif dalam menelusuri kebenaran.
"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky