Menuju konten utama

Urutan Pangkat Polisi Terendah hingga Tertinggi, Gaji, & Tunjangan

Besaran gaji dan tunjangan anggota polisi dipengaruhi oleh pangkat polisi dan golongannya, berikut daftarnya berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Urutan Pangkat Polisi Terendah hingga Tertinggi, Gaji, & Tunjangan
Sejumlah anggota Dit Samapta Polda Kalbar mengikuti Apel Operasi Liong Kapuas di Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/1/2022) ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

tirto.id - Struktur pangkat di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdiri dari empat golongan, yakni Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Tinggi. Setiap pangkat yang dimiliki oleh anggota polisi, berpengaruh terhadap gaji yang diterima.

Besaran gaji anggota polisi terbagi ke dalam beberapa golongan. Setiap warga negara Indonesia (WNI) berjak mendaftar sebagai anggota Polri. Lulusan SMA sederajat juga dapat mendaftar masuk seleksi Polri berpangkat Tamtama dan bisa dipromosikan ke pangkat yang lebih tinggi.

Ada proses seleksi yang ketat dan diikuti oleh banyak peserta untuk menjadi anggota polisi. Setiap anggota polisi juga harus bersedia ditempatkan di mana saja.

Urutan Pangkat Polisi Beserta Gajinya

Gaji pokok adalah pendapatan yang diterima polisi setiap bulannya. Besaran gaji pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 sebagai berikut:

Golongan 1 (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,6 juta - Rp2,5 juta

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,6 juta - Rp2,6 juta

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,7 juta - Rp2,6 juta

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,8 juta - Rp2,7 juta

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,8 juta - Rp2,8 juta

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,9 juta - Rp2,9 juta

Golongan 2 (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,1 juta - Rp3,4 juta

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,1 juta - Rp3,5 juta

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,2 juta - Rp3,6 juta

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,3 juta - Rp3,7 juta

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,3 juta - Rp3,9 juta

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,4 juta - Rp4 juta

Golongan 3 (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,7 juta - Rp4,4 juta

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,9 juta - Rp4,7 juta

Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3 juta - Rp4,9 juta

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3 juta - Rp5 juta

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,1 juta - Rp5,2 juta

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3,2 juta - Rp5,4 juta

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3,3 juta - Rp5,5 juta

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5 juta - Rp5,7 juta

Jenderal Polisi: Rp5,2 juta - Rp5,9 juta

Tunjangan Polisi Berdasarkan Perpres 103 Tahun 2018

Selain gaji pokok, anggota polisi juga mendapatkan tunjangan bulanan dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan kelas jabatan yang dimilikinya. Sama dengan gaji pokok, besaran tunjangan yang polisi setiap bulannya diatur dalam Perpres 103 Tahun 2018 sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
_______________

*Artikel ini telah mengalami sedikit penyuntingan ulang untuk perbaikan.

Baca juga artikel terkait GAJI POLISI atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yonada Nancy