tirto.id - Struktur pangkat di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdiri dari empat golongan, yakni Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Tinggi. Setiap pangkat yang dimiliki oleh anggota polisi, berpengaruh terhadap gaji yang diterima.
Besaran gaji anggota polisi terbagi ke dalam beberapa golongan. Setiap warga negara Indonesia (WNI) berjak mendaftar sebagai anggota Polri. Lulusan SMA sederajat juga dapat mendaftar masuk seleksi Polri berpangkat Tamtama dan bisa dipromosikan ke pangkat yang lebih tinggi.
Ada proses seleksi yang ketat dan diikuti oleh banyak peserta untuk menjadi anggota polisi. Setiap anggota polisi juga harus bersedia ditempatkan di mana saja.
Urutan Pangkat Polisi Beserta Gajinya
Gaji pokok adalah pendapatan yang diterima polisi setiap bulannya. Besaran gaji pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 sebagai berikut:
Golongan 1 (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,6 juta - Rp2,5 juta
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,6 juta - Rp2,6 juta
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,7 juta - Rp2,6 juta
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,8 juta - Rp2,7 juta
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,8 juta - Rp2,8 juta
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
Golongan 2 (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,1 juta - Rp3,4 juta
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,1 juta - Rp3,5 juta
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,2 juta - Rp3,6 juta
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,3 juta - Rp3,7 juta
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,3 juta - Rp3,9 juta
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,4 juta - Rp4 juta
Golongan 3 (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,7 juta - Rp4,4 juta
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,9 juta - Rp4,7 juta
Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3 juta - Rp4,9 juta
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3 juta - Rp5 juta
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,1 juta - Rp5,2 juta
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3,2 juta - Rp5,4 juta
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3,3 juta - Rp5,5 juta
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5 juta - Rp5,7 juta
Jenderal Polisi: Rp5,2 juta - Rp5,9 juta
Tunjangan Polisi Berdasarkan Perpres 103 Tahun 2018
Selain gaji pokok, anggota polisi juga mendapatkan tunjangan bulanan dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan kelas jabatan yang dimilikinya. Sama dengan gaji pokok, besaran tunjangan yang polisi setiap bulannya diatur dalam Perpres 103 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
*Artikel ini telah mengalami sedikit penyuntingan ulang untuk perbaikan.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yonada Nancy