Menuju konten utama

Mengenal LPSK: Sejarah, Tugas dan Fungsinya

LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana diatur Undang-Undang.

Mengenal LPSK: Sejarah, Tugas dan Fungsinya
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban.

Visi dari LPSK adalah terwujudnya layanan informasi publik secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga ini melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengutip dari lamanLPSK, misi LPSK terdiri dari tiga poin penting, yakni:

1. Memberikan layanan informasi publik LPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Meningkatkan fasilitas dan SDM pengelolaan informasi publik;dan

3. Meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

LPSK memiliki prinsip yang melandasinya dalam menjalankan tugas dan wewenang, yakni:

1. Mudah, cepat, cermat, dan akurat dalam pemberian pelayanan informasi publik yang menyangkut ketepatan waktu, kelengkapan informasi yang dibutuhkan, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi;

2. Transparansi dalam pemberian pelayanan informasi yang dilaksanakan dengan jelas dan terbuka;

3. Akuntabel dalam setiap kegiatan pemberian pelayanan informasi publik sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan;

4. Proporsionalitas dalam setiap pemberian pelayanan informasi publik yang dalam hal ini harus memperhatikan aspek keseimbangan antara hak, kepentingan, dan kewajiban dalam penggunaan informasi LPSK; dan

5. Kerahasiaan dalam pelayanan informasi dengan memperhatikan uji konsekuensi, kategorikal dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Infografik SC LPSK

Infografik SC LPSK. tirto.id/Tino

Sejarah, Tugas, dan Fungsi LPSK

Regulasi mengenai perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban) yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK

Melansir dari jurnalFungsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bagian ketentuan umum UU PSK Pasal 1 menyebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Selanjutnya pasal 12 menyebutkan bahwa LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Menurut jurnal yangsama, fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, antara lain:

- Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29);

- Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29);

- Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1);

- Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32);

- Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7);

- Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34);

- Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan atas diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34);

- Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39).

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari