Menuju konten utama

Kepanjangan Karopaminal Divpropam Polri: Apa Fungsi dan Tugasnya?

Kepanjangan Karo Paminal Divpropam Polri yang dijabat Brigen Hendra Kurniawan.

Kepanjangan Karopaminal Divpropam Polri: Apa Fungsi dan Tugasnya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepanjangan Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Namun, pada Rabu (20/7/2022), Hendra dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak polisi.

Baku tembak terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi mengatakan untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.

Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Apa Itu Karo Paminal?

Karo Paminal adalah kepanjangan dari Kepala Biro Pengamanan Internal, salah satu biro dalam Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Div Propram Polri.

Div Propam adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Div Propam juga melayani pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS POLRI.

Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost):

- Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah Pus Bin Prof.

- Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri berada di bawah pertanggungjawaban Pus Paminal.

- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Provos.

Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu:

  • Biro Wabprof
  • Biro Paminal
  • Biro Provos
  • Bagian Renmin
  • Bagian Yanduan
  • Bagian Rehab
Sementara itu, tugas pokok Paminal adalah membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan; penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Fungsi Paminal ada di bawah ini:

  • Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
  • Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
  • Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
  • Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.
  • Bag Binpam, Bag Binpam bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket.

Mengapa Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan?

Desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir J. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.

"Karena Kaapolres Kakssl itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Baca juga artikel terkait KAROPAMINAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom