tirto.id - Apa kerja Jaksa Penuntut Umum atau JPU? Pertanyaan ini ramai dibahas lantaran Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menghadirkan 16 orang jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sebuah persidangan, selain hakim dan tersangka untuk diadili, terdapat pula jaksa, termasuk Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Di dalam KUHAP, jaksa dan penuntut umum punya pengertian yang berbeda. Selain itu, wewenang dan tanggung jawabnya pun berbeda walaupun sama-sama berada di bawah Kejaksaan RI.
Apa Kerja Jaksa dan Penuntut Umum?
Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi hak atau wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sedangkan Penuntut Umum merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan jaksa sebagai pejabat di bidang hukum yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan (tuduhan) kepada orang yang dianggap melanggar hukum.
Dalam Pasal 1 butir 6 (b) undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penuntut umum adalah seorang jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim oleh undang-undang.
Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum
Dalam pasal 14 undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tugas dan wewenang jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik tertentu
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka menyempurnakan penyidikan dari penyidik
3. Memberikan perpanjangan penahanan
4. Melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
5. Membuat surat dakwaan
6. Melimpahkan perkara ke pengadilan
7. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
8. Melakukan penuntutan
9. Menutup perkara untuk kepentingan hukum
10. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan penetapan hakim
Tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum juga telah diatur dalam Pasal 13 KUHAP serta dikuatkan lagi dalam Pasal 137 KUHAP, antara lain:
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
5. Melengkapi berkas perkara tertentu
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yulaika Ramadhani