Menuju konten utama

Apa Itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang Ferdy Sambo?

Berikut adalah tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo hari ini.

Apa Itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang Ferdy Sambo?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menghadirkan 16 orang jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa mantan Kadiv Propam tersebut dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Apa Itu Jaksa Penuntut Umum?

Di dalam KUHAP, jaksa dan penuntut umum punya pengertian yang berbeda. Selain itu, wewenang dan tanggung jawabnya pun berbeda walaupun sama-sama berada di bawah Kejaksaan RI.

Seperti dikutip Hukum Online, penuntut umum adalah jaksa yang mendapat wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Peran jaksa dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipetegas dalam Pasal 137 KUHAP.

Tugasnya adalah: melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang mendapat kekuatan hukum tetap.

Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.

Kemudian, bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melengkapi berkas perkara tertentu.

Sedangkan wewenangnya adalah menerima dan memeriksa berkas penyidikan dari penyidik, mengadakan prapenuntutan, memperpanjang masa penahanan, melakukan penahanan, membuat surat dakwaan.

Kemudian, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan tuntutan kepada terdakwa, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan umum serta melaksanakan penetapan hakim.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya