tirto.id - Sidang perdana Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Kamis (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.35 WIB, disesa dengan istirahat selama satu jam.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, pengacara Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
Setelah eksepsi dibacakan, hakim bertanya pada JPU kapan tanggapan atas eksepsi tersebut akan diberikan, dan JPU meminta waktu seminggu.
JPU mengatakan, pengacara Ferdy Sambo bisa memberikan eksepsi secara cepat dalam sidang pembacaan dakwaan, karena surat dakwaan sudah diberikan pada pengacara Ferdy Sambo seminggu sebelum sidang, sementara eksepsi baru diberikan pagi ini atau sebelum sidang berlangsung.
"Surat dakwaan sudah diberikan seminggu sebelum sidang, sedangkan eksepsi baru diberikan di hari ini, sehingga jaksa belum bisa memberikan tanggapan. Menanggapi eksepsi penasihat hukum, kami perlu waktu satu minggu, hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan memberikan waktu hingga hari Kamis untuk JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
"Jaksa penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana murah, saya tunda hari Kamis untuk pembacaan tanggapan, kalau tidak siap akan dilewati dan langsung putusan sela," ujar Majelis Hakim.
Sidang akan dilakukan lagi pada Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi. Jika tidak ada maka akan langsung dilakukan putusan sela.
Proses Persidangan Ferdy Sambo
Saat ini, proses persidangan Ferdy Sambo telah sampai pada tahap pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).
Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban) dan dilanjutkan saksi lainnya.
Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum.
Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya. Selanjutnya ada Replik dari Penuntut Umum, dilanjutkan Duplik, dan kemudian putusan oleh Majelis Hakim.
Editor: Addi M Idhom